Skip to main content

Hukum dan pengertian pajak


BAB  I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara disamping penerimaan dari sumber migas dan non migas. Dengan posisi yang sedemikian itu pajak merupakan penerimaan strategis yang harus dikelula dengan baik . Dalam struktur keuangan Negara tugas dan fungsi penerimaan pajak dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Dari tahun ke tahun telah banyak dilakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan Negara .Kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui penyempurnaan undang-undnag, penerbitan peratuan perundang-undangan baru dibidang perpajakan, guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak maupun menggali sumber hukum pajak lainnya.
Berbagai upaya yag dilakukan belum menunjukkan perubahan yang singnifikan bagi penerimaan Negara. Bahkan kondisi ini makin diperparah pada tahun 1997 dengan terjadinya krisis ekonomi bahkan krisis multi dimensi yang sampai sekarang ini belum terselesaikan di Indonesia.
Pada umumnya dinegara berkembang, penerimaan pajaknya yang terbesar berasal dari pajak tidak langsung, Hal ini disebabkan Negara berkembang golongan berpenghasilan tinggi lebih rendah persentasenya








B.     Rumusan Masalah
Agar tidak jadi kesalahan dalam memahami dan mempelajari Makalah ini ,maka kami memberikan beberapa rumusan makalah sebagai berikut:
1)      Apa pengertian pajak dan hukum pajak ?
2)      Apa dasar hukum pemungutan pajak ?
3)      Bagaimana tata cara pemungutan pajak ?
4)      mengapa timbul dan hapusnya hutang pajak?














BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Pajak dan Hukum Pajak

A.    Pengertian Pajak
Pungutan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan UU tanpa adanya jasa timbal  prestasi yang lansung dapat dirasakan oleh si pembayar pajak yang hasilnya dimasukan ke dalam khas Negara dan akan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah melalui APBN.[1]

1.      Prof.Dr.Rachmat Soemitro, S.H Pajak ialah iuran rakyat kepada khas Negara berdasarkan undang – undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
2.       Dr.Soeparman Soemahadmidjaja Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma – norma hukum, guna menutup biaya produksi barang – barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
3.      Prof. PJA. Adriani Pajak ialah iuran kepada Negara (yang dapa dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan – peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
4.      Prof.Dr.Smeets Pajak ialah prestasi kepada pemerrintah yang terhutang melalui norma – norma umum dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hak yang individual maksudnya untuk membiayai pengeluarn pemerintah.


B.     Pengertian Hukum Pajak
Keseluruhan aturan yang mengatur kewenangan pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak kepada masyarakat.
Menurut hukum fiscal keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali ke masyarakat melalui kas Negara. Dari pengertian pajak diatas dapat diambil unsur-unsur dari pajak, yaitu[2] :
1.      Dipungut berdasarkan undang-undang
2.       Dapat dipaksakan
3.      Tidak dapat ditunjukkan adanya kontaprestasi secara langsung oleh pemerintah
4.      Dipungut oleh negara (pusat/daerah)
5.       Diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah (jika surplus digunakan untuk public invesment)
Pungutan selain pajak, yaitu :
1.      Retribusi

Pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat berdasarkan Perda yang prestasinya dapat diberikan langsung kepada si pembayar retribusi, hasilnya dimasukkan ke dalam khas Negara.

2.      Sumbangan
Pungutan yang dilakukan oleh Pemda kepada sekelompok/segolongan orang berdasarkan Perda yang prestasinya diberikan kepada sekelompok/ segolongan orang tersebut. Perbedaan antara Pajak, Retribusi, dan Sumbangan sebagai berikut ini:
Ø  Pajak ialah dipungut berdasarkan Undang-undang, apabila tidak dilaksanakan dikenakan sanksi yuridis.
Ø  Retribusi ialah dipungut berdasarkan Perda, mempunyai sanksi ekonomis.
Ø  Sumbangan ialah dasarnya Perda, mempunyai sanksi ekonomis dan yuridis.

2.      Dasar Hukum Pemungutan Pajak.

1.      Pasal 23 Undang – Undang Dasar RI 1945[3].
2.       Undang – Undang No. 16 Tahun 2000. Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.[4]
3.       Undang – Undang No. 17 Tahun 2000. Tentang pajak penghasilan
4.      Undang – Undang No. 18 Tahun 2000.tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak dan pajak penjualan atas barang mewah
5.       Undang – Undang No. 19 Tahun 2000. tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa.
6.       Undang – Undang No. 28 Tahun 2007. Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan[5]
7.       Undang – Undang No. 36 Tahun 2008. Tentang pajak penghasilan.

3.      Tata Cara Pemungutan Pajak

1.       Pajak adalah Negara dimana wajib pajak tinggal tanpa memandang kewarganegaraanya .Asas-asas Pemungutan Pajak :

1.      Asas nasionaliteit
Suatu asas pemungutan pajak dimana yang menjadi dasar pemungutan pajak dari suatu Negara adalah dasar kebangsaan.
2.       Asas sumber
Suatu asas pemungutan pajak, dimana yang menjadi dasar pemungutan pajak adalah dimana Negara sumber penghasil pajak didapat.
3.      Asas domisili
Suatu asas pemungutan pajak, dimana yang menjadi dasar pemungutan

4.      Timbul dan Hapusnya Hutang Pajak

A.  Pengertian Hutang pajak

 Sesuatu yang harus dibayar,Dalam hukum perdata hutang ada karena adanya ketentuan dari salah satu pihak (pemerintah).Secara umum pengertian utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2.      Timbulnya Hutang

Timbulnya hutang  pajak ada 2 pendapat yaitu:[6]
1.      Aliran materil
Kalau kita menganalisa lebih lanjut, menurut Ajaran Materiil, maka utang Pajak timbul karena UU. itu sendiri. Jadi Utang Pajak timbul dengan sendirinya, karena pada saat ditentukan oleh Undang-undang (Pajak Penghasilan pada akhir tahun) sekaligus dipenuhi syarat Subyektif dan syarat Obyektif.“Dengan sendirinya” disini artinya bahwa untuk timbulnya Utang Pajak tidak diperlukan campur tangan dari pejabat pajak, asal syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang telah dipenuhi.
Utang Pajak pada Pajak Langsung ( seperti PBB., PPh.) lazimnya timbul secara periodik, sedangkan Utang Pajak pada “Pajak Tidak Langsung”(Pajak rokok) timbul secara insidentil, pada saat yang berlainan.
Kelemahan Ajaran Materiil ini ialah Pada saat utang Pajak timbul, tidak dapat diketahui dengan pasti berapa besarnya Utang Pajak, karena kebanyakan Wajib pajak tidak menguasai ketentuan UU.Pajak, sehingga kurang mampu menerapkannya.

2.      Aliran formil
Menurut ajaran ini Utang Pajak timbul karena undang-undang, pada saat dikeluarkan ” Surat Ketetapan Pajak (SKP ) “ oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jadi selama belum ada SKP, belum ada Utang Pajak, walaupun syarat Subyektif atau Syarat Obyektif telah terpenuhi.
Keuntungan dari ajaran Formal ini ialah Pada saat Utang Pajak timbul, sekaligus dapat diketahui dengan pasti berapa besarnya Utang Pajak yang harus dibayar. Karena yang menentukan besarnya pajak yang harus dibayar ialah Pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Kelemahannya dari Ajaran Formal ialah : Hal ini tidak dapat diterapkan pada Pajak Tidak Langsung, karena Pajak Tidak Langsung tidak menggunakan SKP. dan besar kemungkinan Utang Pajak yang ditetapkan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.[7]

3.       Hapusnya Hutang Pajak

a)      Pembayaran
b)      Pembebasan
c)       Penghapusan
d)      Daluarsa dan Kompensasi
BAB III
Kesimpulan
Hukum pajak ialah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan UU tanpa adanya jasa timbal  prestasi yang lansung dapat dirasakan oleh si pembayar pajak yang hasilnya dimasukan ke dalam khas Negara dan akan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah melalui APBN.Dan mempunyai aturan yang mengatur kewenangan pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak kepada masyarakat.
Dalam hukum perpajakan juga telah diatur dalam Undang – Undang No. 28 Tahun 2007. Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan UU lainya.Dan mempunyai beberapa asas-asas pemungutan pajak yaitu:asas nasionaliteit,asas sumber,dan asasdomisili.

Secara umum pengertian utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan








DAFTAR PUSTAKA

Sutedi, andrean,S.H,M.H, Hukum Pajak, Jakata: Sinar  Grafika, September  2011
Brotodiharjo,Santoso.R, Pengantar Ilmu hukum Pajak, Bandung: PT.Eresco,1984



[1] R,santoso Brotodiharjo,S.H, 1984,Pengantar ilmu Hukum Pajak ,PT,Eresco,Jakarta,hlm 3-4

[2] Ibid 1 hal 9-10
[3] Adrian Sutedi,SH.MH, 2011,Hukum pajak ,Sinar Grafika,Jakarta,hlm 25
4 Ibid 2 hlm 33
[5] Ibid 2 hlm 47
[6] ibid 1 hlm 39-42
[7] Ibid 2 hlm 35

Comments

Popular posts from this blog

Cara Setting IDM agar aktif selamanya/full version

Cara Setting IDM agar aktif selamanya   Internet Download Manager   merupakan program download manager terbaik saat ini, fitur – fitur yang ada di dalamnya cukup lengkap. Selain digunakan untuk mendownload program, Internet Download Manager juga dapat digunakan untuk mendownload video di Youtube secara langsung atau bahkan di situs mana saja jika terdapat konten video atau musik. Nah, bagi Anda yang tertarik dengan software Internet Download Manager (IDM) ini , tidak ada salahnya untuk mencobanya dan bagi Anda yang masih mempunyai lisensi masa trial yang aktif, tidak kami sarankan untuk menggunakan tutorial ini. Jadi tutorial ini hanya kami rekomendasikan untuk Anda pengguna IDM yang memang masa trialnya sudah benar – benar habis (expired). Baiklah, kita akan memulai  Cara Setting IDM agar aktif selamanya . Ikut langkah – langkahnya dibawah ini. Langkah 1. Masa trial IDM sudah habis dan tidak berlaku Jika Anda menggunakan IDM trial, maka akan diberikan lisensi pengguna

Makalah Akhlaqul karimah

BAB I PENDAHULUAN A.  Latar Belakang Masalah              Seiring dengan perkembangan zaman, di mana setiap manusia kini tengah disibukkan  dengan  urusan  duniawi,  sehingga melalaikan  kehidupan  yang  lebih kekal,  yaitu  akhirat.Oleh  karena  itu  timbullah  gejala-gejala  kemerosotan moral akhlak  yang  telah  sampai  pada  titik  yang  sangat  mencemaskan,  antara  lain dengan  bertambahnya    aneka  sumber  kemaksiatan  secara mencolok. Kenakalan remaja  pun  semakin  meningkat.Hal  ini  ditandai    semakin  banyaknya  terjadi dikalangan  remaja perbuatan-perbuatan yang menjurus kepada kriminalitas, seks bebas, perkelahian antar pelajar, korban narkoba dan dekadensi moral  lainnya.

Ulumul hadits

BAB I PENDAHULUAN 1.       Latar Belakang Masalah Hadits adalah  segala perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi yang diajadikan dasar hukum Islam setelah  Alquran. Sedangkan Ulumul hadits adalah ilmu yang mengantar umat Islam untuk memahami kajian hadits dengan mudah dan benar. Artinya seseorang tidak akan memahami hadits dan permasalahannya secara benar tanpa mengetahui Ulumul hadits terlebih dahulu. Pemahaman seseorang terhadap kandungan hadits akan menjadi parsial apabila tanpa disertai pemahaman  mengenai Ulumul hadits. Hal ini terbukti dengan banyaknya orang-orang yang mengerti dan memahami bahasa Arab tetapi tidak mengerti secara tepat kandungan yang dikehendaki dalam ilmu hadits. Oleh karena itu,  seseorang yang hendak memahami dan mendalami ilmu hadits secara benar dan bertanggung jawab sangat memerlukan bukan hanya penguasaan kaidah-kaidah bahasa Arab yang baik dan benar tetapi juga berbagai ilmu yang membahas eksistensi dan keadaan ilmu hadits, serta cara-cara d