BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pajak
merupakan sumber penerimaan Negara disamping penerimaan dari sumber migas dan
non migas. Dengan posisi yang sedemikian itu pajak merupakan penerimaan
strategis yang harus dikelula dengan baik . Dalam struktur keuangan Negara
tugas dan fungsi penerimaan pajak dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak
dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Dari
tahun ke tahun telah banyak dilakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan
penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan Negara .Kebijakan tersebut dapat
dilakukan melalui penyempurnaan undang-undnag, penerbitan peratuan
perundang-undangan baru dibidang perpajakan, guna meningkatkan kepatuhan wajib
pajak maupun menggali sumber hukum pajak lainnya.
Berbagai
upaya yag dilakukan belum menunjukkan perubahan yang singnifikan bagi
penerimaan Negara. Bahkan kondisi ini makin diperparah pada tahun 1997 dengan
terjadinya krisis ekonomi bahkan krisis multi dimensi yang sampai sekarang ini
belum terselesaikan di Indonesia.
Pada
umumnya dinegara berkembang, penerimaan pajaknya yang terbesar berasal dari
pajak tidak langsung, Hal ini disebabkan Negara berkembang golongan
berpenghasilan tinggi lebih rendah persentasenya
B. Rumusan
Masalah
Agar tidak jadi
kesalahan dalam memahami dan mempelajari Makalah ini ,maka kami memberikan
beberapa rumusan makalah sebagai berikut:
1)
Apa
pengertian pajak dan hukum pajak ?
2)
Apa
dasar hukum pemungutan pajak ?
3)
Bagaimana
tata cara pemungutan pajak ?
4)
mengapa
timbul dan hapusnya hutang pajak?
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Pajak dan Hukum Pajak
A.
Pengertian
Pajak
Pungutan
yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan UU tanpa adanya jasa timbal prestasi yang lansung dapat dirasakan oleh si
pembayar pajak yang hasilnya dimasukan ke dalam khas Negara dan akan digunakan
untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah melalui APBN.[1]
1. Prof.Dr.Rachmat Soemitro, S.H Pajak
ialah iuran rakyat kepada khas Negara berdasarkan undang – undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi), yang langsung
dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
2. Dr.Soeparman Soemahadmidjaja Pajak adalah
iuran wajib berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan
norma – norma hukum, guna menutup biaya produksi barang – barang dan jasa
kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
3. Prof. PJA. Adriani Pajak ialah iuran
kepada Negara (yang dapa dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan – peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang
langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan.
4. Prof.Dr.Smeets Pajak ialah prestasi
kepada pemerrintah yang terhutang melalui norma – norma umum dan yang dapat
dipaksakan, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hak yang
individual maksudnya untuk membiayai pengeluarn pemerintah.
B. Pengertian Hukum Pajak
Keseluruhan
aturan yang mengatur kewenangan pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak
kepada masyarakat.
Menurut
hukum fiscal keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang
pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali ke
masyarakat melalui kas Negara. Dari pengertian pajak diatas dapat diambil
unsur-unsur dari pajak, yaitu[2]
:
1. Dipungut berdasarkan undang-undang
2. Dapat dipaksakan
3. Tidak dapat ditunjukkan adanya
kontaprestasi secara langsung oleh pemerintah
4. Dipungut oleh negara (pusat/daerah)
5. Diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran
pemerintah (jika surplus digunakan untuk public invesment)
Pungutan selain pajak, yaitu :
1. Retribusi
Pungutan
yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat berdasarkan Perda yang
prestasinya dapat diberikan langsung kepada si pembayar retribusi, hasilnya
dimasukkan ke dalam khas Negara.
2. Sumbangan
Pungutan yang dilakukan oleh Pemda
kepada sekelompok/segolongan orang berdasarkan Perda yang prestasinya diberikan
kepada sekelompok/ segolongan orang tersebut. Perbedaan antara Pajak,
Retribusi, dan Sumbangan sebagai berikut ini:
Ø Pajak ialah dipungut berdasarkan
Undang-undang, apabila tidak dilaksanakan dikenakan sanksi yuridis.
Ø Retribusi ialah dipungut berdasarkan
Perda, mempunyai sanksi ekonomis.
Ø Sumbangan ialah dasarnya Perda,
mempunyai sanksi ekonomis dan yuridis.
2. Dasar
Hukum Pemungutan Pajak.
1. Pasal 23 Undang – Undang Dasar RI
1945[3].
2. Undang – Undang No. 16 Tahun 2000. Tentang
ketentuan umum dan tata cara perpajakan.[4]
3. Undang – Undang No. 17 Tahun 2000. Tentang
pajak penghasilan
4. Undang – Undang No. 18 Tahun
2000.tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak dan pajak
penjualan atas barang mewah
5. Undang – Undang No. 19 Tahun 2000. tentang
Penagihan Pajak dengan surat paksa.
6. Undang – Undang No. 28 Tahun 2007. Tentang
ketentuan umum dan tata cara perpajakan[5]
7. Undang – Undang No. 36 Tahun 2008. Tentang
pajak penghasilan.
3. Tata
Cara Pemungutan Pajak
1.
Pajak adalah Negara dimana wajib pajak tinggal
tanpa memandang kewarganegaraanya .Asas-asas Pemungutan Pajak :
1.
Asas
nasionaliteit
Suatu asas pemungutan pajak dimana yang menjadi dasar pemungutan pajak dari suatu Negara adalah dasar kebangsaan.
Suatu asas pemungutan pajak dimana yang menjadi dasar pemungutan pajak dari suatu Negara adalah dasar kebangsaan.
2.
Asas sumber
Suatu asas pemungutan pajak, dimana yang menjadi dasar pemungutan pajak adalah dimana Negara sumber penghasil pajak didapat.
Suatu asas pemungutan pajak, dimana yang menjadi dasar pemungutan pajak adalah dimana Negara sumber penghasil pajak didapat.
3.
Asas
domisili
Suatu asas pemungutan pajak, dimana yang menjadi dasar pemungutan
Suatu asas pemungutan pajak, dimana yang menjadi dasar pemungutan
4. Timbul
dan Hapusnya Hutang Pajak
A. Pengertian Hutang pajak
Sesuatu yang harus dibayar,Dalam hukum perdata
hutang ada karena adanya ketentuan dari salah satu pihak (pemerintah).Secara
umum pengertian utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk
sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam
surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
2.
Timbulnya
Hutang
Timbulnya hutang pajak ada 2 pendapat yaitu:[6]
1.
Aliran
materil
Kalau kita menganalisa lebih lanjut, menurut Ajaran Materiil, maka utang Pajak timbul karena UU. itu sendiri. Jadi Utang Pajak timbul dengan sendirinya, karena pada saat ditentukan oleh Undang-undang (Pajak Penghasilan pada akhir tahun) sekaligus dipenuhi syarat Subyektif dan syarat Obyektif.“Dengan sendirinya” disini artinya bahwa untuk timbulnya Utang Pajak tidak diperlukan campur tangan dari pejabat pajak, asal syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang telah dipenuhi.
Utang Pajak pada Pajak Langsung ( seperti PBB., PPh.) lazimnya timbul secara periodik, sedangkan Utang Pajak pada “Pajak Tidak Langsung”(Pajak rokok) timbul secara insidentil, pada saat yang berlainan.
Kelemahan Ajaran Materiil ini ialah Pada saat utang Pajak timbul, tidak dapat diketahui dengan pasti berapa besarnya Utang Pajak, karena kebanyakan Wajib pajak tidak menguasai ketentuan UU.Pajak, sehingga kurang mampu menerapkannya.
Kalau kita menganalisa lebih lanjut, menurut Ajaran Materiil, maka utang Pajak timbul karena UU. itu sendiri. Jadi Utang Pajak timbul dengan sendirinya, karena pada saat ditentukan oleh Undang-undang (Pajak Penghasilan pada akhir tahun) sekaligus dipenuhi syarat Subyektif dan syarat Obyektif.“Dengan sendirinya” disini artinya bahwa untuk timbulnya Utang Pajak tidak diperlukan campur tangan dari pejabat pajak, asal syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang telah dipenuhi.
Utang Pajak pada Pajak Langsung ( seperti PBB., PPh.) lazimnya timbul secara periodik, sedangkan Utang Pajak pada “Pajak Tidak Langsung”(Pajak rokok) timbul secara insidentil, pada saat yang berlainan.
Kelemahan Ajaran Materiil ini ialah Pada saat utang Pajak timbul, tidak dapat diketahui dengan pasti berapa besarnya Utang Pajak, karena kebanyakan Wajib pajak tidak menguasai ketentuan UU.Pajak, sehingga kurang mampu menerapkannya.
2.
Aliran
formil
Menurut ajaran ini Utang Pajak timbul karena undang-undang, pada saat dikeluarkan ” Surat Ketetapan Pajak (SKP ) “ oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jadi selama belum ada SKP, belum ada Utang Pajak, walaupun syarat Subyektif atau Syarat Obyektif telah terpenuhi.
Keuntungan dari ajaran Formal ini ialah Pada saat Utang Pajak timbul, sekaligus dapat diketahui dengan pasti berapa besarnya Utang Pajak yang harus dibayar. Karena yang menentukan besarnya pajak yang harus dibayar ialah Pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Kelemahannya dari Ajaran Formal ialah : Hal ini tidak dapat diterapkan pada Pajak Tidak Langsung, karena Pajak Tidak Langsung tidak menggunakan SKP. dan besar kemungkinan Utang Pajak yang ditetapkan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.[7]
Menurut ajaran ini Utang Pajak timbul karena undang-undang, pada saat dikeluarkan ” Surat Ketetapan Pajak (SKP ) “ oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jadi selama belum ada SKP, belum ada Utang Pajak, walaupun syarat Subyektif atau Syarat Obyektif telah terpenuhi.
Keuntungan dari ajaran Formal ini ialah Pada saat Utang Pajak timbul, sekaligus dapat diketahui dengan pasti berapa besarnya Utang Pajak yang harus dibayar. Karena yang menentukan besarnya pajak yang harus dibayar ialah Pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Kelemahannya dari Ajaran Formal ialah : Hal ini tidak dapat diterapkan pada Pajak Tidak Langsung, karena Pajak Tidak Langsung tidak menggunakan SKP. dan besar kemungkinan Utang Pajak yang ditetapkan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.[7]
3.
Hapusnya Hutang Pajak
a)
Pembayaran
b)
Pembebasan
c)
Penghapusan
d)
Daluarsa dan Kompensasi
BAB III
Kesimpulan
Hukum
pajak ialah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan UU tanpa adanya
jasa timbal prestasi yang lansung dapat
dirasakan oleh si pembayar pajak yang hasilnya dimasukan ke dalam khas Negara
dan akan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah melalui APBN.Dan
mempunyai aturan yang mengatur kewenangan pemerintah untuk melakukan pemungutan
pajak kepada masyarakat.
Dalam
hukum perpajakan juga telah diatur dalam Undang – Undang No. 28 Tahun 2007.
Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan UU lainya.Dan mempunyai
beberapa asas-asas pemungutan pajak yaitu:asas nasionaliteit,asas sumber,dan
asasdomisili.
Secara
umum pengertian utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk
sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam
surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
DAFTAR PUSTAKA
Sutedi,
andrean,S.H,M.H, Hukum Pajak, Jakata:
Sinar Grafika, September 2011
Brotodiharjo,Santoso.R, Pengantar
Ilmu hukum Pajak, Bandung: PT.Eresco,1984
Comments
Post a Comment
terima kasih atas kunjungan anda apabila ada yang kurang jelas/ada link yang mati silahkan berkomentar dan juga berkomentar yang sopan,tidak spam